Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, mulai tahun depan, skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara akan mengalami perubahan signifikan. Masa berlaku RKAB akan disingkat dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Kebijakan ini diumumkan Bahlil setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Saya pastikan tahun depan persetujuan RKAB minerba berlaku per tahun,” tegas Bahlil kepada awak media.
Ia menyatakan, Kementerian ESDM telah mempersiapkan diri sepenuhnya untuk mengimplementasikan perubahan ini, baik dari sisi sistem maupun sumber daya manusia.
“Tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kami. Ini sudah menjadi bagian dari tanggung jawab ESDM,” katanya.
Langkah ini merupakan respons atas dorongan Komisi XII DPR yang meminta evaluasi terhadap masa berlaku RKAB. DPR menilai perlunya penyesuaian agar kebijakan ini lebih selaras dengan dinamika pasar komoditas dan kebutuhan nasional.
Dalam penjelasannya awal Juli lalu, Bahlil menyampaikan bahwa tata kelola sektor pertambangan, khususnya batu bara, perlu diperbaiki. Ia menyoroti penurunan harga batu bara global yang disebabkan oleh kelebihan pasokan.
“Pasar batu bara global memang besar, mencapai 8-9 miliar ton, tetapi volume yang benar-benar diperdagangkan hanya sekitar 1,2-1,3 miliar ton,” ujarnya.
Indonesia, lanjut Bahlil, memiliki kontribusi yang sangat besar dalam perdagangan batubara dunia, dengan angka ekspor mencapai 600-700 juta ton. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pemasok hampir separuh dari volume perdagangan batu bara global.
Namun, menurutnya, sistem RKAB selama tiga tahun membuat produksi sulit dikendalikan dan tak sejalan dengan permintaan global. Akibatnya, harga batu bara jatuh, merugikan pelaku usaha dan mengurangi penerimaan negara.
“RKAB yang terlalu longgar membuat kita tidak bisa cepat menyesuaikan produksi. Harga komoditas pun ikut terdampak,” jelasnya.
Bahlil menekankan, kebijakan baru ini tak hanya penting untuk stabilisasi harga, tetapi juga untuk menjaga penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Source Artikel: www.beritasatu.com