Polri Petakan 1.517 Tambang Ilegal di RI: Emas, Batu Bara, Timah

Jakarta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyatakan Sumatra Utara tercatat menjadi daerah dengan tambang ilegal terbanyak di Indonesia dengan total 396 PETI; dengan komoditas utama emas, pasir, dan galian tanah.

Posisi kedua, ditempati oleh Jawa Barat dengan total tambang ilegal sebanyak 314 tambang. Komoditas tambang tersebut terdiri atas; pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, dan bentonit.

Posisi ketiga, merupakan Kalimantan Selatan dengan total tambang ilegal sebanyak 230 tambang. Mayoritas tambang ilegal di Kalimantan Selatan merupakan tambang batu bara.

“Dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batubara, andesit, timah dan seluruhnya. Dan dari data ini, sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polisi, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat dan seterusnya,” kata Feby di Minerba Convex 2025, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, Feby menyatakan sepanjang 2023 hingga 2025 Dirtipidter Bareskrim Polri sudah menindak 108 tambang ilegal. Sementara itu, di level Polda dan jajarannya, terdapat 1.246 perkara yang sudah ditangani.

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan para penambang nakal tersebut beragam-ragam, mulai dari menambang tanpa izin, menambang tidak sesuai kaidah yang berlaku, hingga penambangan dilakukan diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

“Permasalahan di sektor pertambangan ini cukup, cukup kompleks. Di mana pelaku melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan IUP sampai dengan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas dia.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

  1. Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  2. Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
  3. Provinsi Sumatra Barat (emas): 4  tambang ilegal
  4. Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7  tambang ilegal
  5. Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  6. Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  7. Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  8. Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
  9. Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  10. Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
  11. Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  12. Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
  13. Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
  14. Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  15. Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
  16. Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.
  17. Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
  18. Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
  19. Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
  20. Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
  21. Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
  22. Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  23. Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
  24. Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  25. Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
  26. Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
  27. Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
  28. Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
  29. Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  30. Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
  31. Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
  32. Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  33. Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

(azr/wdh)

 

Source Artikel: www.bloombergtechnoz.com